Ketentuan Tanda Tangan Digital

Anda akan menggunakan tanda tangan elektronik untuk menandatangani dokumen elektronik dokumen pinjaman. PT. Simplefi Teknologi Indonesia bekerjasama dengan PT Privy Identitas Digital selaku penyelenggara tanda tangan elektronik dengan merek PrivyID yang terdaftar pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda menyatakan setuju untuk mendaftar sebagai pengguna PrivyID untuk dibuatkan data pembuatan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh penyelenggara sertifikasi elektronik yang telah mendapatkan pengakuan Menteri sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Anda memberi kuasa kepada PT. Simplefi Teknologi Indonesia untuk meneruskan data KTP, swafoto, nomor ponsel, dan alamat surel anda sebagai data pendaftaran PrivyID kepada PT Privy Identitas Digital guna memenuhi ketentuan pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah uu Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa data pembuatan tanda tangan elektronik wajib secara unik hanya merujuk kepada penanda tangan dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi penanda tangan. Anda juga menyatakan setuju untuk terikat pada syarat dan ketentuan layanan PrivyID yang terdapat pada tautan berikut PrivyID Terms of Use Page