PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN
LINGKUNGAN & SOSIAL

Aktivitas bisnis memiliki hubungan yang tidak terpisahkan dari lingkungan dan sosial. Sehingga segala kegiatan bisnis yang berorientasi profit jangka pendek maupun jangka panjang dapat memberikan dampak risiko terhadap lingkungan hidup dan sosial. Hubungan sinergi ini antara aktivitas bisnis, lingkungan hidup, dan sosial dapat digambarkan melalui konsep profit, people dan planet (3P). Konsep 3P ini mengandung pengertian bahwa usaha atau kegiatan yang dilakukan menguntungkan secara ekonomi, diterima secara sosial dan ramah lingkungan. Halmana yang juga sesuai dengan arahan dari OJK selaku pengawas industri keuangan melalui konsep Ekonomi Berkelanjutan (Sustainable Finance).

Untuk itu, sebagai wujud dukungannya atas implementasi kegiatan Ekonomi Berkelanjutan yang memperhatikan aspek sosial dan lingkungan, PT Simplefi Teknologi Indonesia (“AwanTunai”) dalam menjalankan kegiatan bisnis di sektor Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), menggunakan Sistem Manajemen Lingkungan dan Sosial (Environmental & Social  Management System (ESMS) untuk mengidentifikasi dan  menilai, risiko lingkungan dan sosial dari calon debitur dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut : 

  1. Melakukan penyaringan kegiatan usaha calon debitur menurut daftar kegiatan yang dikecualikan/dibatasi  menurut pedoman sosial dan lingkungan milik AwanTunai ;

  2. Melaksanakan verifikasi kepatuhan hukum terhadap calon debitur tertentu sesuai dengan kriteria yang ditentukan;

  3. Memantau agar kegiatan usaha debitur tetap sejalan dengan ketentuan sosial dan lingkungan yang ditetapkan oleh AwanTunai;

  4. Melaksanakan pelatihan dan sosialisasi terkait pedoman sosial dan lingkungan kepada karyawan AwanTunai.

 

 

ENVIRONMENTAL & SOCIAL MANAGEMENT
SYSTEM IMPLEMENTATION

Business activities have an inseparable relationship with the environment and society. Hence, all short-term and long-term profit-oriented business activities can have an impact on environmental and social risks. This synergistic relationship between business, environmental and social activities can be described through the concept of profit, people and planet (3P). The 3P concept implies that the business or activity carried out is economically profitable, socially acceptable and environmentally friendly. That is in accordance with directions from the OJK as the supervisor of the financial industry through the concept of Sustainable Economy (Sustainable Finance).

As a form of support for the implementation of Sustainable Economic activities that pays attention to social and environmental aspects, PT Simplefi Teknologi Indonesia (“AwanTunai”) in carrying out business activities in the Information Technology-Based Joint Funding Service (LPBBTI) sector, uses an Environmental and Social Management System (ESMS) to identify and assess the environmental and social risks of prospective borrowers by taking the following steps:

  • Screening prospective debtor business activities according to a list of activities that are excluded/restricted according to AwanTunai’s social and environmental guidelines;

  • Carry out legal compliance verification of certain prospective debtors according to the specified criteria;

  • Monitor so that the debtor’s business activities remain in line with the social and environmental provisions set by AwanTunai;

  • Carry out training and outreach program regarding social and environmental guidelines to AwanTunai employees.