Whistle Blowing System (WBS) merupakan suatu bentuk mekanisme untuk menghindari dan mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran yang dapat terjadi di dalam Perusahaan dan diharapkan dapat menjadi deteksi dini atas kemungkinan terjadinya pelanggaran. Pengaduan yang didapat dari mekanisme pelaporan pelanggaran perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut, termasuk pemberian sanksi yang setimpal agar dapat memberikan efek jera bagi pelanggar.
Jenis pelanggaran yang dilaporkan meliputi Fraud (Korupsi; Penipuan; Pemalsuan; Pencurian; Penggelapan Aset; Gratifikasi yang tidak dilaporkan), Non-Fraud (Pelecehan; Penggunaan Narkotika/Obat-Obatan Terlarang; Terlibat dalam Kegiatan Terlarang di Masyarakat; Hubungan yang Tidak Pantas; Moonlighting Job), dan pelanggaran lainnya.
Media Pelayanan Pelaporan Pelanggaran Perusahaan menyediakan media pelaporan sebagai berikut:
- Website: awantunai.co.id/whistleblowing
- E-mail: whistleblowing@awantunai.com
- Surat/Letter: Tokopedia Tower, Ciputra World II Lt. 37F, DKI Jakarta
- Short Message Service (SMS) or WhatsApp: 0811-9008-7830
Identity Protection for Whistle Blower:
Sistem ini menghadirkan penyampaian laporan dapat dilakukan secara anonim, sehingga dapat terjadi:
- Jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
- Jaminan atas kerahasiaan isi laporan yang disampaikan.
Untuk melaporkan seluruh pelanggaran di atas, Pelapor dapat mengisi Formulir Sistem Pelaporan Pelaporan Pelanggaran AwanTunai di bawah ini.